Jelaskan tenteng Sebutkan minimal 10 sistem operasi yang mendukung teknologi Hyperthreading dan kelompokkan termasuk kedalam model Multithreading yang mana ::
Sistem Operasi yang mendukung Hyper-Threading diantaranya :
Microsoft XP Professional, kedalam model one to one
solaris, kedalam model one to one
Microsoft Windows 2000, kedalam model one to one
Microsoft Windows NT 4.0, kedalam model one to one
CONTOH PERANGKAT LUNAK YANG SUDAH MENJADI HAKI ::
- Bahasa Pemograman Microsoft : Microsoft Visual Basic Borland : Delphi
- Sistem Operasi Microsoft : Microsoft Windows Linus Torvald : Linux
- Aplikasi Microsoft : Microsoft Office Adobe : Adobe Photoshop
CONTOH PERANGKATB LUNAK YANG MEMILIKI HAKI YANG DI BAGI MENJADI BEBERAPA JENIS::
HAKI PL Semi Bebas : PGP
HAKI PL Freeware : Winamp, Netscape Comunicator, Internet Explorer
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PATEN UNTUK PERANGKAT LUNAK :
1.Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak paten ke ASPILUKI ( Asosiasi Piranti Lunak Indonesia )
2.Langkah selanjutnya pendaftar harus bisa mendemokan hasil dari ciptaannya tersebut (cara membuatnya, cara pemakainnya, kelebihan, kekurangan dll)
3.ASPILUKI berhak menentukan apakah si pendaftar tersebut berhasil atau gagal dalam mendapatkan hak paten.
4.Setelah berhasil mendapatkan hak paten, hak paten tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang, jika akan digunakan oleh orang lain maka orang tersebut harus mendapatkan lisensi dari pemilik paten tersebut.
Syarat untuk mendapatkan hak paten ialah :
vHarus merupakan penemuan baru (Belum ditemukan ide yang sejenis dan serupa ).
vOrisinil (Harus bisa dibuktikan keaslian ide tersebut).
vDapat memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah – masalah.
vMembuat sesuatu hal dari yang kurang baik menjadi lebih baik dalam hal apapun.
Hak yang dimiliki oleh pemegang hak paten adalah :
vPemegang paten mempunyai hak ekslusif untuk menjalankan/melaksanakan/mengelola hak paten yang didapatkan tersebut dan dilarang kepada orang lain untuk mengembangkan tanpa seijin yang mempunyai hak peten tersebut
vPemegang paten bisa memberikan lisensi kepada orang lain atas ijinnya
vPemegang paten berhak menggugat/meminta ganti rugi kepada orang lain yang memakai paten tersebut tanpa saijin yang punya paten
Hak paten bisa dialihkan karena sesuatu hal, antara lain :
Yang punya paten meninggal dunia (paten tersebut bisa dipakai umum setelah 50 tahun sejak wafatnya pemilik paten ).
Mendapatkan hibah dari yang punya paten ( pemilik paten memberikan patennya secara Cuma - cuma kepada orang atau lembaga yang ditunjuk ).
Perjanjian tertulis yang dilakukan oleh yang punya paten ( pemberian paten dilakukan atas perjanjian tertulis terlebih dahulu dan disaksikan oleh pihak yang berwenang ).
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasayang dilisensikan.
Paten :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.