Senin, 14 November 2011

perbedaan penjadualan short term, medium term dan long term

Konsep Penjadwalan
Konsep Penjadwalan
Short-term Scheduling
Bertugasmenjadwalkanalokasipemrosesdiantaraproses-prosesreadydalammemoriutama.
Sasarannyaadalahmemaksimumkankinerjauntukmemenuhisatukumpulankriteriayang diharapkan.
Penjadwalaninidijalankansetiapterjadipengalihanprosesuntukmemilihprosesberikutnyayang harusdijalankan.
Medium-term Scheduling
Bertugasmenanganiproses-prosesyang tertunda.
·        Begitukondisiyang membuatnyatertundahilang, makaproseslangsungdimasukkankememory utamadalamstatus readyuntukdiproses.
·        Beberapa OS seperti time-sharing membutuhkan penjadwalan level tambahan yang disebut medium term scheduler
Long-term Scheduling
Bertugaspadaantrianproses(batch) danmemilihprosesberikutnyayang akandieksekusi.
Batch biasanyaberupaproses-prosesyang menggunakansumberdayasecaraintensif.
Prosesiniberprioritaslebihrendahdandigunakansebagaiprosespengisiagar pemrosesselaludalamkeadaansibuk

Sebutkan lima aktivitas sistem operasi yang merupakan contoh dari suatu managemen proses

•    Menciptakan dan menghapus proses.
•    Menunda atau melanjutkan proses.
•    Menyediakan mekanisme untuk proses sinkronisasi.
•    Menyediakan mekanisme untuk proses komunikasi.
•     Menyediakan mekanisme untuk penanganan deadlock.

Rabu, 09 November 2011

TUGAS 5

Jelaskan tenteng Sebutkan minimal 10 sistem operasi yang mendukung teknologi Hyperthreading dan kelompokkan termasuk kedalam model Multithreading yang mana ::

Sistem Operasi yang mendukung Hyper-Threading diantaranya :
Microsoft XP Professional, kedalam model one to one
solaris, kedalam model one to one
Microsoft Windows 2000, kedalam model  one to one
Microsoft Windows NT 4.0, kedalam model one to one
CONTOH PERANGKAT LUNAK YANG SUDAH MENJADI HAKI ::

-  Bahasa Pemograman
Microsoft : Microsoft Visual Basic
Borland : Delphi


-  Sistem Operasi
Microsoft : Microsoft Windows
Linus Torvald : Linux

-  Aplikasi
Microsoft : Microsoft Office
Adobe : Adobe Photoshop


CONTOH PERANGKATB LUNAK YANG MEMILIKI HAKI YANG DI BAGI MENJADI BEBERAPA JENIS::
 

  1. HAKI PL Semi Bebas : PGP
  2. HAKI PL Freeware : Winamp, Netscape Comunicator, Internet Explorer
  3. HAKI PL Shareware : WinZip, Real Jukebox

CARA MENDAFTARKAN PATEN UNTUK PERANGKAT LUNAK


LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PATEN UNTUK PERANGKAT LUNAK :
1. Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak paten ke ASPILUKI ( Asosiasi Piranti Lunak Indonesia )
2. Langkah selanjutnya pendaftar harus bisa mendemokan hasil dari ciptaannya tersebut (cara membuatnya, cara pemakainnya, kelebihan, kekurangan dll)
3. ASPILUKI berhak menentukan apakah si pendaftar tersebut berhasil atau gagal dalam mendapatkan hak paten.
4. Setelah berhasil mendapatkan hak paten, hak paten tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang, jika akan digunakan oleh orang lain maka orang tersebut harus mendapatkan lisensi dari pemilik paten tersebut.
Syarat untuk mendapatkan hak paten ialah :
v Harus merupakan penemuan baru (Belum ditemukan ide yang sejenis dan serupa ).
v Orisinil (Harus bisa dibuktikan keaslian ide tersebut).
v Dapat memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah – masalah.
v Membuat sesuatu hal dari yang kurang baik menjadi lebih baik dalam hal apapun.
Hak yang dimiliki oleh pemegang hak paten adalah :
v Pemegang paten mempunyai hak ekslusif untuk menjalankan/melaksanakan/mengelola hak paten yang didapatkan tersebut dan dilarang kepada orang lain untuk mengembangkan tanpa seijin yang mempunyai hak peten tersebut
v Pemegang paten bisa memberikan lisensi kepada orang lain atas ijinnya
v Pemegang paten berhak menggugat/meminta ganti rugi kepada orang lain yang memakai paten tersebut tanpa saijin yang punya paten
Hak paten bisa dialihkan karena sesuatu hal, antara lain :
Yang punya paten meninggal dunia (paten tersebut bisa dipakai umum setelah 50 tahun sejak wafatnya pemilik paten ).
Mendapatkan hibah dari yang punya paten ( pemilik paten memberikan patennya secara Cuma - cuma kepada orang atau lembaga yang ditunjuk ).
Perjanjian tertulis yang dilakukan oleh yang punya paten ( pemberian paten dilakukan atas perjanjian tertulis terlebih dahulu dan disaksikan oleh pihak yang berwenang ).